Sikerei Mentawai: Penindasan Negara dan Arat Sabulungan di Siberut

Selama beberapa dekade, kebijakan negara Indonesia menekan masyarakat Mentawai Pulau Siberut untuk meninggalkan Arat Sabulungan. Ritual dibatasi dan benda-benda upacara disita. Sikerei—dukun penyembuh yang memegang seluruh pengetahuan sistem ini—tetap bertahan.
Dalam sebuah upacara penyembuhan malam hari di pedalaman Pulau Siberut, seorang Sikerei—dukun-penyembuh tradisional—mulai menyanyikan urai kerei. Nyanyian kuno tersebut, yang diiringi irama gendang kulit biawak, ditujukan kepada simagere (jiwa). Dalam pandangan dunia Mentawai, penyakit fisik sering kali menandakan bahwa jiwa seseorang telah mengembara meninggalkan tubuh, dan tugas Sikerei adalah menegosiasikan kepulangannya dengan selamat.
Bagi komunitas yang hadir, ini bukanlah sebuah pertunjukan teatrikal. Ini adalah upaya penting untuk bertahan hidup. Namun, selama beberapa dekade, praktik yang persis sama ini menjadi sasaran kampanye penindasan sistematis oleh negara—sebuah kampanye yang secara fundamental mengubah cara masyarakat Mentawai hidup, membangun, dan berdoa.
1954: Ketika Arat Sabulungan Menjadi Sasaran Negara
Tekanan terhadap sistem kepercayaan Mentawai mencapai titik kritis pada tahun 1954. Dalam peristiwa yang dikenal sebagai "Rapat Tiga Agama", otoritas negara bersama para pemimpin agama yang diakui resmi mengadakan pertemuan di Kepulauan Mentawai. Mandat yang dihasilkan menekan penduduk asli untuk meninggalkan kepercayaan tradisional mereka dan mendaftarkan diri di bawah agama yang diakui negara.
Seperti yang didokumentasikan oleh antropolog Maskota Delfi dalam kajiannya tentang agama di Mentawai, ini bukanlah pergeseran teologis yang lunak. Benda-benda upacara dan jimat disita dan dibakar. Praktik Arat Sabulungan—sistem kepercayaan yang mengikat komunitas dengan hutan, leluhur, dan roh-roh—ditekan secara aktif. Kebijakan tersebut menempatkan praktik Sikerei dan Arat Sabulungan dalam posisi yang bertentangan dengan agenda integrasi dan modernisasi negara.
Apa yang Dipertaruhkan: Sikerei dan Uma
Untuk memahami apa yang sedang dibongkar oleh pemerintah, kita harus memahami struktur sosial Siberut. Sikerei bukanlah kasta yang terpisah dan tak tersentuh. Mereka adalah anggota komunitas yang egaliter yang, melalui inisiasi yang berat, memperoleh pengetahuan untuk menjadi mediator antara dunia fisik dan spiritual. Tato geometris mereka yang luas (titi) berfungsi sebagai catatan visual dari kedudukan spiritual ini, yang diyakini memastikan mereka dikenali oleh leluhur di alam baka.
Secara historis, pusat dari dunia ini adalah Uma—rumah panjang komunal yang ditopang di atas pilar-pilar kayu. Seperti yang didokumentasikan oleh antropolog Swiss Reimar Schefold pada akhir 1960-an, Uma lebih dari sekadar struktur tempat tinggal. Ia adalah jantung politik, sosial, dan ritual dari sebuah klan patrilineal. Beberapa keluarga inti berbagi ruang, mengambil keputusan kolektif di sekitar perapian pusat (abut kerei), di mana Sikerei juga melakukan penyucian.
Ketika negara mengintervensi, mereka tidak hanya melarang ritual. Ketika Uma kehilangan fungsinya, yang ikut terurai bukan hanya sebuah bentuk bangunan, tetapi arsitektur sosial masyarakat Mentawai.
Orde Baru: Gangguan Struktural
Penindasan menguat selama era Orde Baru (1966–1998) melalui program Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing (PKMT). Keluarga-keluarga dipindahkan dari lembah-lembah sungai pedalaman yang tersebar ke desa-desa pesisir rancangan pemerintah yang ditata kaku.
Dampaknya jauh melampaui perpindahan tempat tinggal. Kehidupan komunal di Uma sangat dihalang-halangi dan diganti dengan perumahan keluarga tunggal. Penanda identitas tradisional, seperti pembuatan tato dan pengasahan gigi, dilarang di desa-desa administratif baru tersebut. Ketika komunitas dipecah menjadi rumah tangga individu, tata kelola komunal dan transmisi pengetahuan antargenerasi yang difasilitasi oleh Uma turut hancur.
Paradoks Pariwisata: Siapa yang Mendefinisikan Sikerei?
Hari ini, Arat Sabulungan belum hilang. Kepercayaan ini bertahan—terkadang dipraktikkan secara diam-diam di pedalaman yang jauh, terkadang bersinkretisme dengan agama resmi. Namun, para Sikerei kini menghadapi jenis tekanan yang secara fundamental berbeda.
Seperti yang dicatat oleh cendekiawan pribumi Juniator Tulius, modernisasi Siberut telah memperkenalkan pilihan-pilihan baru. Generasi muda kini berhadapan dengan pilihan antara pendidikan formal, pekerjaan berupah, migrasi, dan kehidupan tradisional. Sementara itu, mekanisme negara yang sama yang dahulu berusaha menghapus budaya Mentawai kini mempromosikannya sebagai komoditas utama untuk ekowisata global.
Hal ini menciptakan sebuah paradoks. Wisatawan asing membayar biaya besar untuk masuk ke hutan dan memotret para Sikerei. Dalam transaksi modern ini, penyembuh tradisional tersebut sering kali dibingkai ulang sebagai penampil eksotis, melayani ekspektasi orang luar. Tekanannya telah berubah: jika dahulu praktik Sikerei ditekan oleh negara, kini citra mereka juga dibentuk oleh ekspektasi wisatawan yang datang melihatnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Arat Sabulungan?
Arat Sabulungan adalah sistem kepercayaan tradisional masyarakat Mentawai di Pulau Siberut. Ia berpandangan bahwa manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda berbagi dimensi spiritual yang sama. Inti dari sistem ini adalah simagere (jiwa), yang dapat meninggalkan tubuh dan harus dirawat melalui ritual. Sikerei—dukun-penyembuh—adalah praktisi utama yang bertanggung jawab mengelola hubungan ini.
Apa yang sebenarnya dilakukan kebijakan 1954 terhadap masyarakat Mentawai?
Pada tahun 1954, 'Rapat Tiga Agama' yang diselenggarakan negara di Kepulauan Mentawai menekan penduduk setempat untuk mendaftarkan diri di bawah salah satu agama resmi Indonesia dan menghentikan praktik Arat Sabulungan. Hal ini menyebabkan penyitaan dan penghancuran benda-benda upacara dan penekanan praktik Sikerei. Gelombang kedua datang selama era Orde Baru (1966–1998) melalui program pemukiman kembali PKMT yang memindahkan komunitas pedalaman dan melarang praktik tradisional termasuk pembuatan tato dan kehidupan uma komunal.